Description
Kepengarangan: Dr. Triyono Yulianto, S.H., M.H
Halaman:
ISBN:
Sinopsis:
Buku ini disusun dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), perbandingan (comparative approach), kasus (case approach), dan konseptual (conceptual approach). Melalui kajian mendalam, penyusunan buku ini berupaya merumuskan parameter “kepentingan umum” yang lebih konkret dan terukur, serta menganalisis urgensi dan landasan hukum bagi pengangkatan Jaksa Pengacara Negara sebagai Likuidator.
Pada intinya, buku ini menyimpulkan bahwa “kepentingan umum” dapat mencakup berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang luas, mulai dari pelayanan dasar publik, infrastruktur strategis, perlindungan sosial, hingga aspek moralitas ekonomi. Lebih jauh, buku ini juga memperkuat argumen bahwa berdasarkan fungsi dan kewenangannya, Jaksa Pengacara Negara dapat dan sepatutnya diberi ruang untuk ditetapkan sebagai Likuidator dalam perkara pembubaran PT demi kepentingan umum, meskipun hal ini tidak berlaku untuk posisi Kurator dalam perkara kepailitan.
