Jasa Ghostwriter

Kontrak Penerbitan
Pasal kontrak penerbitan antara Penerbit – dalam hal ini disebut sebagai Pihak Pertama – dan Penulis – dalam hal ini disebut sebagai Pihak Kedua – sebagai berikut:
Pasal 1
- Kesepakatan Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah dalam kegiatan penerbitan naskah buku berjudul “«Judul_Buku»” oleh “«Nama_Penulis_Buku», yang merupakan karya Pihak Kedua.
Pasal 2
- Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama, bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh Pihak Kedua untuk mempublikasikan, memperbanyak, dan menerjemahkan naskah tersebut ke dalam bahasa lain.
Pasal 3
- Pihak Pertama akan mencetak buku hasil karya Pihak Kedua hanya ketika ada pemesanan.
Pasal 4
- Pihak Pertama menentukan harga cetak.
- Pihak kedua mendapatkan royalti sebesar 10% dari harga jual.
Pasal 5
- Pemutusan kerjasama diajukan oleh Pihak Kedua dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
Pasal 6
- Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi buku, maka Pihak Pertama lepas dari tanggung jawab.
- Hal-hal yang tercantum pada kesepakatan ini mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Kontrak Kerjasama.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam Kontrak Kerjasama akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Kerjasama.
- Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka akan diadakan musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
- Surat kontrak ini sah dan tidak memerlukan tanda tangan. Pihak Pertama dianggap menyetujui kontrak ini ketika memesan paket penerbitan.
Buku Terbitan Kami

Rp150,000
KEWIRAUSAHAAN ENERGI HIJAU: STRATEGI MEMBANGUN BISNIS BERKELANJUTAN DI ERA TRANSISI DAN NET-ZERO

Rp150,000