Mengurus ISBN tidaklah sulit, tetapi ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi. Perpusnas sebagai pengelola ISBN memiliki aturan yang jelas agar setiap buku yang diterbitkan tercatat dengan baik.
Siapa yang Bisa Mengajukan ISBN?
ISBN bisa diajukan oleh:
- Penerbit swasta (PT, CV, UD, firma, dll.)
- Penerbit pemerintah atau lembaga resmi
- Unit penerbitan kampus atau sekolah
- Imprint atau lini penerbitan dari penerbit induk
Syarat Administratif Penerbit
Sebelum bisa mengajukan ISBN untuk sebuah buku, penerbit harus memenuhi beberapa syarat administratif, seperti:
- Surat pernyataan penerbit yang ditandatangani pimpinan.
- Legalitas usaha (akta, SK, atau dokumen resmi).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk penerbit swasta.
- Website resmi penerbit yang memuat identitas dan katalog buku.
Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mengajukan ISBN
Untuk setiap judul buku, penerbit perlu menyiapkan:
- Surat permohonan ISBN.
- Surat Pernyataan Keaslian Karya (SPKK).
- Surat izin terjemahan (jika buku hasil terjemahan).
- Dummy buku (berisi cover depan & belakang, halaman judul, daftar isi, sinopsis).
- Link katalog buku di website penerbit.
- File PDF buku sesuai ketentuan (maksimal 2 MB).
Isi Buku Harus Sesuai Aturan Hukum
Perpusnas berhak menolak pengajuan ISBN untuk buku yang mengandung:
- Plagiarisme atau pelanggaran hak cipta
- Pornografi
- Ujaran kebencian atau SARA
- Konten diskriminatif
Tips Agar Pengajuan ISBN Lancar
- Pastikan semua dokumen bermeterai/e-meterai sesuai ketentuan.
- Buat cover buku final sebelum mendaftar.
- Periksa kembali ukuran file agar tidak gagal saat upload.
- Sediakan katalog online untuk judul yang diajukan.
Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap, pengajuan ISBN Anda akan lebih cepat diproses dan tidak berulang kali direvisi.