Kontrak Kerjasama

Antara CV. Noken Studio Nusantara

Pasal Kerjasama penerbitan antara Penerbit – dalam hal ini disebut sebagai Pihak Pertama – dan Penulis – dalam hal ini disebut sebagai Pihak Kedua – sebagai berikut:

Pasal 1

  • Kesepakatan Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah dalam kegiatan penerbitan naskah buku berjudul “«Judul_Buku»” oleh “«Nama_Penulis_Buku», yang merupakan karya Pihak Kedua.

Pasal 2

  • Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama, bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh Pihak Kedua untuk mempublikasikan, memperbanyak, dan menerjemahkan naskah tersebut ke dalam bahasa lain.

Pasal 3

  • Pihak Pertama akan mencetak buku hasil karya Pihak Kedua hanya ketika ada pemesanan.
  • Pihak Kedua wajib mengikuti kegiatan promosi yang diselenggarakan oleh Pihak Pertama..
  • Untuk menjaga kepercayaan dan transparansi, penjualan hanya dilakukan melalui media online (marketplace Pihak Pertama). Jika terjadi pemesanan melalui Pihak Kedua, Pihak Kedua wajib mengarahkan pembeli untuk memesan di marketplace Pihak Pertama.

Pasal 4

  • Pihak Pertama berhak menentukan margin dari harga cetak dengan menentukan harga jual sendiri.
  • Pihak Kedua berhak mendapatkan buku sebagai contoh buku terbit.
  • Untuk buku dalam bentuk antologi, dengan menunjuk salah seorang penulis sebagai koordinator, maka pembagian keuntungan dari selisih harga jual dikurangi harga cetak sepenuhnya kami serahkan kepada koordinator. Dalam pelaksanaannya, Pihak Pertama tidak mempunyai wewenang untuk ikut campur dalam masalah nominal pembagian profit tersebut.

Pasal 5

  • Pihak Pertama mempunyai hak untuk menerbitkan buku hingga batas waktu di mana Pihak Kedua membatalkan Kerjasama ini dengan Pihak Pertama.
  • Pemutusan kerjasama diajukan oleh Pihak Kedua dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

Pasal 6

  • Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi buku, maka Pihak Pertama lepas dari tanggung jawab.
  • Hal-hal yang tercantum pada kesepakatan ini mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Kontrak Kerjasama.
  • Hal-hal yang belum tercantum dalam Kontrak Kerjasama akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Kerjasama.
  • Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka akan diadakan musyawarah dan mufakat.

Pasal 7

  • Surat kontrak ini sah dan tidak memerlukan tanda tangan. Anda dianggap menyetujui kontrak ini ketika melakukan pengiriman naskah.

Kirim Naskah

Naskah akan diriview oleh redaktur kami. Jika naskahmu terpilih kamu akan mendapatkan email dari kami.